Mengenal P2MKP Sebagai Lembaga Pelatihan Perikanan dan Kelautan Milik Masyarakat
Oleh :
Ir. Pranoto, M.Si
Widyaiswara Madya BPPP Tegal
Terhitung sejak Tahun 2011 hingga tahun 2014 mendatang,
direncanakan sebanyak 47.000 orang pelaku utama bidang kelautan dan perikanan
(nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan beserta keluarganya) di kawasan
Minapolitan harus diberikan pelatihan guna peningkatan
kemampuannya dalam melakukan usaha dibidangnya masing-masing (Puslat KP, 2011).
Hal tersebut dimaksudkan untuk dapat meningkatkan hasil usahanya, yang berarti
meningkatkan kesejahteraan para pelaku utama beserta keluarganya.
Sebagai ilustrasi banyaknya pelaku utama yang harus ditingkatkan
kemampuannya, pada tahun 2012 Balai Diklat Perikanan Tegal mendapatkan alokasi
untuk melatih pelaku utama sebanyak 2940 orang. Pelatihan tersebut meliputi
pelatihan : Peningkatan Kehidupan Nelayan (PKN), PUMP Budidaya, PUMP PHP,
PUGAR, dan Pelatihan Bagi Masyarakat Perbatasan. Sementara P2MKP di wilayah
kerja BPPP Tegal harus melatih sebanyak 1900 orang, dengan berbagai ketrampilan
masyarakat seperti : budidaya ikan dan rumput laut, olahan ikan, ikan hias, dan
kerajinan kerang-kerangan. Balai Diklat lainnya beserta P2MKP di wilayah kerja
masing-masing tentunya juga memiliki alokasi untuk melatih pelaku utama KP
dengan jumlah yang relatif hampir sama dengan jumlah yang harus dilatih oleh
Balai Diklat Perikanan Tegal.
Upaya peningkatan kemampuan anggota masyarakat, khususnya pelaku
utama kelautan dan perikanan, mulai tahun 2011 tidak hanya menjadi tanggung jawab
Balai Diklat Perikanan yang ada di Indonesia (Belawan, Sukamandi, Tegal,
Banyuwangi, Ambon, dan Bitung), namun juga menjadi tanggung jawab lembaga
pelatihan KP mandiri yang telah ditetapkan menjadi menjadi tanggung jawab Pusat
Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP). Hal tersebut setelah
diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER.01/MEN/2011
tanggal 18 Januari 2011 tentang Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelatihan
Mandiri Kelautan dan Perikanan.
Apa itu P2MKP ?
P2MKP merupakan singkatan dari Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan
dan Perikanan, yaitu lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri yang
ditetapkan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan
Perikanan untuk melaksanakan pelatihan kelautan dan perikanan. P2MKP dikelola oleh pelaku utama
dan/atau pelaku usaha baik perorangan maupun kelompok, yang merencanakan,
menyelenggarakan, atau melaksanakan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan.
Penetapan P2MKP
Lembaga pelatihan KP mandiri dapat ditetapkan menjadi P2MKP oleh
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan
berdasarkan usulan dari dinas/lembaga teknis pemerintah daerah kabupaten/kota
yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan,
setelah melalui proses pendataan terhadap lembaga pelatihan tersebut, dan
pemberian surat registrasi setelah memenuhi persyaratan : (1) memiliki unit
produksi di bidang kelautan dan perikanan, dan (2) melakukan pelatihan di
bidang kelautan dan perikanan.
Apa saja persyaratan menjadi P2MKP ?
Sebuah lembaga pelatihan KP mandiri dapat diusulkan menjadi P2MKP
setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1) Memiliki usaha di bidang kelautan dan perikanan yang layak
dicontoh, ditiru, dan/atau dipelajari oleh pelaku utama dan/atau pelaku usaha
dan masyarakat lainnya ;
2) Melayani pelaku utama dan/atau pelaku usaha dan masyarakat lainnya
untuk kegiatan berlatih dan magang ;
3) Mempunyai peralatan usaha yang sesuai dengan jenis usahanya ;
4) Menyediakan tempat belajar dan sarana akomodasi bagi peserta, baik
di rumah pengelola maupun di rumah masyarakat sekitar ;
5) Menyediakan tenaga pelatih/instruktur/fasilitator serta tenaga
asistensi lainnya yang dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan pelatihan,
baik pengelola lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri maupun dari
dinas/instansi pemerintah/swasta lainnya ;
6) Memiliki kepengurusan lembaga pelatihan kelautan dan perikanan
mandiri yang dilengkapi dengan struktur organisasi dan rincian tugas serta
tanggung jawab masing-masing secara jelas ;
7) Memiliki sistem administrasi umum yang baik ;
8) Memiliki materi pelatihan sesuai dengan usaha di bidang kelautan
dan perikanan yang diunggulkan ;
9) Memiliki rencana kegiatan pelatihan tahunan; dan/atau
10) Memiliki papan nama dengan
alamat lengkap.
Klasifikasi P2MKP
Terdapat 3 (tiga) klasifikasi P2MKP, yaitu : Klasifikasi Pemula;
Klasifikasi Madya; dan Klasifikasi Utama. Klasifikasi tersebut berdasarkan pada
penilaian formal terhadap kriteria kualifikasi kelembagaan dan kualitas
penyelenggaraan pelatihan di bidang perikanan. Kriteria penilaian klasifikasi
meliputi unsur sarana dan prasarana, kelembagan, pelatihan, ketenagaan, dan
pengembangan usaha dan jejaring kerja. Penilaian tersebut dilakukan oleh sebuah
Tim Penilai Klasifikasi P2MKP yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, yang unsur-unsurnya
terdiri dari :
a. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan ;
b. Dinas/lembaga teknis pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi
yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan ;
c. Unit Pelaksana Teknis di lingkup Kementerian Kelautan dan
perikanan.
Tugas Tim Penilai Klasifikasi P2MKP
Setelah terbentuk, maka Tim Penilai Klasifikasi P2MKP mempunyai
tugas :
a. mengorganisasikan seluruh kegiatan klasifikasi P2MKP ;
b. melakukan penilaian lapangan ;
c. melakukan penilaian aspek administrasi dan aspek teknis ;
d. melakukan koordinasi internal tim; dan
e. membuat Berita Acara Hasil Klasifikasi P2MKP.
selanjutnya Kepala Badan menetapkan Klasifikasi P2MKP dalam bentuk
sertifikasi klasifikasi P2MKP, dengan masa berlaku sebagai berikut :
- P2MKP Tingkat Pemula, paling singkat 1 (satu) tahun ;
- P2MKP Tingkat Madya, paling singkat 2 (dua) tahun ;
- P2MKP Tingkat Utama, paling singkat 3 (tiga) tahun; sejak
ditetapkannya.
Klasifikasi tersebut sebagai hasil penilaian oleh Tim Penilai
Klasifikasi P2MKP, dengan jumlah rata-rata nilai semua unsur (sarana prasarana,
kelembagaan, penyelenggaraan pelatihan/pemagangan, ketenagaan, dan pengembangan
usaha dan jejaring kerja) sebagai berikut :
- Tingkat Pemula, nilai 31,75 – 61,50
- Tingkat Madya, nilai 63,50 – 78,50
- Tingkat Utama, nilai 81,00 – 95,25
Pembiayaan P2MKP
Terdapat beberapa jenis pembiayaan P2MKP sebagai berikut :
1) Pembiayaan dalam rangka pembentukan P2MKP bersumber dari pelaku
utama da/atau pelaku usaha kelautan dan perikanan ;
2) Pembiayaan dalam rangka penetapan P2MKP dan penyelenggaraan
pembinaan oleh Dinas/lembaga teknis pemerintah daerah kabupaten/kota yang
menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan,
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota ;
3) Pembiayaan dalam rangka penyelenggaraan pembinaan oleh
dinas/lembaga teknis pemerintah daerah provinsi yang menangani pelatihan
dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan, bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi ;
4) Pembiayaan dalam rangka penyelenggaraan pembinaan oleh Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pembinaan P2MKP, Monitoring dan Evaluasi.
Pembinaan P2MKP dilakukan oleh dinas/lembaga teknis pemerintah
daerah kabupaen/kota maupun provinsi yang menangani pelatihan dan/atau
penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan, maupun Badan Pengembangan SDM KP.
Pembinaan tersebut meliputi sarana prasarana, kelembagaan, pelatihan,
ketenagaan, dan pengembangan usaha dan jejaring kerja serta diprioritaskan pada
daerah yang ditetapkan sebagai kawasan minapolitan.
Sementara monitoring dan evaluasi secara berkala dilakukan dalam
rangka pengembangan P2MKP, yang meliputi :
a. kemajuan pelaksanaan kapasitas kelembagaan P2MKP ;
b. kuantitas dan kualitas penyelengaraan pelatihan ;
c. permasalah yang dihadapi P2MKP ;
d. kapasitas P2MKP dalam penegmbangan jejaring kerja ;
e. manfaat dan dampak keberadaan P2MKP bagi pelaku utama dan/atau
pelaku usaha dalam rangka peningkatan produksi perikanan dan peningkatan
kesejahteraannya.
Hasil monitorng dan evaluasi tersebut disampaikan kepada Kepala
Badan Pengembangan SDM KP melalui Kepala Pusat Pelatihan KP di Jakarta. Disamping montoring dan evaluasi,
sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan, P2MKP juga wajib
melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan per
semester.
Sinergitas antara Balai Diklat Perikanan dengan P2MKP
Setelah memahami tentang P2MKP, baik asal usul, kelembagaan maupun
persyaratan penetapannya, kita tidak perlu ragu terhadap kemampuan P2MKP dalam
melaksanakan kegiatan pelatihan bagi pelaku utama kelautan dan perikanan. Namun
demikian, sebagaimana uraian tersebut diatas dan tersirat dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf e, Permen KP Nomor : PER.01/MEN/2011, bahwa dinas terkait/ instansi
pemerintah/swasta lainnya dapat mendukung kebutuhan pelatih/
instruktur/fasilitator maupun tenaga asistensi lainnya dalam pelaksanaan
kegiatan pelatihan kelautan dan perikanan oleh P2MKP. Hal demikian tentu
berlaku sebaliknya, yaitu dinas terkait/ instansi pemerintah/swasta lainnya,
dan terutama Balai Diklat
Perikanan, dapat bekerjasama dengan P2MKP dalam hal kebutuhan bantuan pelatih/
instruktur/fasilitator maupun tenaga asistensi lainnya, ataupun lahan praktek
dari P2MKP jika diperlukan. Dengan demikian antara Balai Diklat Perikanan dan
P2MKP saling sinergi dalam melaksanakan kegiatan pelatihan kelautan dan
perikanan. Karena bagaimanapun juga peningkatan kualitas sumber daya manusia
dan kesejahteraan pelaku utama kelautan dan perikanan tidak hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah, namun juga menjadi tanggung jawab masyarakat.
Dengan fungsi dan peranan P2MKP sebagaimana tersebut diatas,
marilah kita tumbuh kembangkan, dukung, bina, dan kita jadikan mitra strategis
dalam pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan, guna mewujudkan
visi dan misi Kementerian Kelautan dan Perikanan. =
Referensi
:
Anonim. 2011. Pembinaan Kelembagaan P2MKP
Wilayah Jawa Barat. Pada
1 comments:
I really appreciate your professional approach. These are pieces of very useful information that will be of great use for me in future.
Post a Comment