Pegawai honorer diminta tidak perlu khawatir, pasalnya wacana pemerintah melakukan moratorium (pembatasan) hanya pada calon Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Moratorium lebih kepada calon PNS baru, honorer itu sudah ada dalam alokasi," ungkap Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (19/8/2011).
Namun, Agus mengatakan, pemakaian tenaga honorer yang diperbolehkan hanyalah pada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan, sementara untuk kementerian lainnya harus mendapatkan izin.
"(Kementerian lainnya) Tetap kita izinkan dilakukan rekruetmen tetapi harus disetujui programnya oleh tim reformasi birokrasi," jelas dia.
Moratorium, kata Agus, akan dilakukan secara selektif, jadi tidak menutup kemungkinan adanya seleksi pada karyawan honorer. "Akan tetep diseleksi dan untuk menjalankan fungsi-fungsi pelayanan yang baik di pendidikan, kesehataan," tegas dia.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan Moratorium PNS tidak akan mengganjal pengangkatan tenaga honorer. Tenaga honorer yang memenuhi kreteria (MK) akan tetap diangkat walaupun nantinya moratorium PNS berjalan di Indonesia.
Selama memenuhi persyaratan dan lolos hingga pemberkasan nanti, tenaga honorer kategori I dan II memiliki hak untuk diangkat CPNS.
Related Post:
Tenaga Honorer K-1
- RPP Tenaga Honorer Disahkan Bulan Depan
- M Nuh: 180 Ribu Guru Honorer Akan Diangkat
- Sebanyak 15% dari 67.000 Tenaga Honorer Kategori I masuk lewat proses curang
- BKN Siap Garap NIP 67 Ribu Honorer Kategori I
- PP Tenaga Honorer Oktober 2011 diteken, 67 Ribu Tenaga Honorer jadi CPNS
- Moratorium PNS Tidak Akan Halangi Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I dan II
- Jumlah Honorer yang Akan Dijadikan CPNS Belum Jelas
- Tipu-tipu Pengangkatan Tenaga Honorer 2011-2012-2013
- BKN Melakukan Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Kategori I dan II Berdasarkan Database
- Data Honorer Telat, Tidak Diverifikasi BKN
- Diangkat CPNS, 47 Ribu Honorer 2011 Kategori I dan II Tunggu SK
0 comments:
Post a Comment