Pakarta – Humas BKN. Moratorium PNS tidak akan mengganjal pengangkatan tenaga honorer. Tenaga honorer yang memenuhi kreteria (MK) akan tetap diangkat walaupun nantinya moratorium PNS berjalan di Indonesia. Jadi tidak usah khawatir kaitannya antara moratorium dengan pengangkatan tenaga honorer yang telah masuk database. Selama memenuhi persyaratan dan lolos hingga pemberkasan nanti, tenaga honorer kategori I dan II memiliki hak untuk diangkat CPNS. Demikian pemaparan Direktur Pengendalian Kepegawaian I Bosman Sitinjak dalam audiensi Komisi A DPRD Kabupaten Jombang di Ruang Rapat Lantai I Gedung I BKN Pusat.(10/08)


Direktur Pengendalian Kepegawaian I Bosman Sitinjak (dua-kiri) didampingi Kasubdit Administrasi Pelayanan Pengolahan Marbawi (paling kanan), Kasi Penyusunan Perencanaan Formasi Pegawai C Adi Suharto (paling kiri), Kasubbag Dokumentasi dan Pengolahan Informasi Paryono
Didampingi oleh Kasubdit Administrasi Pelayanan Pengolahan Marbawi, Kasi Penyusunan Perencanaan Formasi Pegawai C Adi Suharto, Kasubbag Dokumentasi dan Pengolahan Informasi Paryono, Bosman Sitinjak menjelaskan bahwa tenaga honorer kategori I dan II yang telah masuk database harus sesuai persyaratan seperti yang tercantum di SE Menpan No. 05 Tahun 2010 yaitu : usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun per 01 januari 2006, bekerja secara terus menerus di instansi pemerintahan minimal 1 tahun pada 31 desember 2005, gaji dibayarkan dari APBD/APBN untuk kategori I dan non APBD/non APBN untuk kategori II yang dibuktikan dengan dokumen penunjang.
Nampak audiensi DPRD Kabupaten Jombang sedang berlangsung
Menurut informasi yang disampaikan salah satu anggota DPRD Kabupaten Jombang, masih banyak tenaga honorer yang tercecer termasuk kategori II. Dalam kesempatan yang sama Marbawi menjelaskan bahwa menurut data yang telah masuk BKN, Kabupaten Jombang tidak mengusulkan tenaga honorer kategori II. Dan dianggap daerah tersebut tidak memiliki tenaga honorer yang kategori II. Bosman Sitinjak menambahkan untuk pengumuman kategori I yang MK nantinya akan diumumkan di Website BKN dan dapat disanggah oleh pihak yang terkait ataupun pihak lain jika ada kesalahan data dalam kurun waktu yang ditentukan yaitu 2 minggu dengan melapor ke BKN sesuai mekanisme yang ditentukan. Namun untuk pengumuman tenaga honorer kategori I dan kelanjutan tenaga honorer kategori II menunggu PP yang akan segera terbit
Related Post:
Tenaga Honorer K-1
- RPP Tenaga Honorer Disahkan Bulan Depan
- M Nuh: 180 Ribu Guru Honorer Akan Diangkat
- Sebanyak 15% dari 67.000 Tenaga Honorer Kategori I masuk lewat proses curang
- BKN Siap Garap NIP 67 Ribu Honorer Kategori I
- PP Tenaga Honorer Oktober 2011 diteken, 67 Ribu Tenaga Honorer jadi CPNS
- Moratorium Hanya untuk PNS
- Jumlah Honorer yang Akan Dijadikan CPNS Belum Jelas
- Tipu-tipu Pengangkatan Tenaga Honorer 2011-2012-2013
- BKN Melakukan Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Kategori I dan II Berdasarkan Database
- Data Honorer Telat, Tidak Diverifikasi BKN
- Diangkat CPNS, 47 Ribu Honorer 2011 Kategori I dan II Tunggu SK
Tenaga Honorer K-2
- RPP Tenaga Honorer Disahkan Bulan Depan
- M Nuh: 180 Ribu Guru Honorer Akan Diangkat
- Tahun Depan 2012 Tenaga Honorer Kategori II Ujian/ Seleksi jadi PNS
- PP Tenaga Honorer Oktober 2011 diteken, 67 Ribu Tenaga Honorer jadi CPNS
- Pengangkatan CPNS, Akan Diadakan Tes Sesama Tenaga Honorer Kategori II
- Jumlah Honorer yang Akan Dijadikan CPNS Belum Jelas
- Tipu-tipu Pengangkatan Tenaga Honorer 2011-2012-2013
- BKN Melakukan Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Kategori I dan II Berdasarkan Database
- Data Honorer Telat, Tidak Diverifikasi BKN
- Diangkat CPNS, 47 Ribu Honorer 2011 Kategori I dan II Tunggu SK
- Formasi CPNS Honorer Kategori II 50 Ribu
- Upah/Gaji tenaga honorer Kategori 2 akan setara dengan gaji PNS terendah pada 2012
- RPP Tenaga HOnorer 2010 dikebut
- Pemerintah Seleksi 890 Ribu Honorer Untuk PNS
0 comments:
Post a Comment