Konsolidasi Intern Persiapan Sosialiasi Pendataan Tenaga Honorer 2010
Dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri PAN&RB No. 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, Badan Kepegawaian Negara mengadakan rapat persiapan pendataan tenaga honorer di Hotel Jayakarta Bandung, (19-21/7). Rapat yang diikuti oleh para pejabat eselon II dan seluruh Kepala Kantor Regional BKN ini membahas berbagai langkah yang akan dilaksanakan dalam proses sosialisasi SE tersebut untuk disampaikan pada sosialisasi pada masing-masing wilayah kerja. Rapat juga mengundang beberapa pejabat dari instansi terkait proses pendataan tenaga honorer seperti Kementerian PAN&RB, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pusat Statistik (BPS) dan Sekretariat Negara.
Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno (kanan) saat memberikan sambutan pada Rapat Persiapan Pendataan Tenaga Honorer didampingi Deputi Bidang Pengendalian Kepegawaian BKN Bambang Chrisnadi
[caption id="attachment_229" align="aligncenter" width="150" caption="pelaksanaan sosialisasi pendataan 2010 oleh BKN"][/caption]
Dalam sambutannya, Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno meminta untuk melaksanakan sosialisasi SE dengan baik sehingga semua pihak dapat mendapatkan pemahaman yang sama. “Kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah haruslah dapat dilaksanakan dengan baik. Dan untuk pelaksanaan yang baik, perlu ada sosialisasi dengan pihak-pihak yang terkait, sehingga hal yang esensial dapat dipahami dengan utuh,” Jelas Eko Sutrisno.
Pelaksanaan Rapat Persiapan Pendataan Tenaga Honorer
Eko Sutrisno juga menegaskan bahwa pejabat yang menandatangani formulir pendataan akan dikenakan sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tidak benar dan tidak sah. Menyikapi hal ini, Eko Sutrisno meminta pelaksanaan sosialisasi yang akan dilakukan dilakukan secara detail, sehingga para pejabat kepegawaian sungguh paham tentang data-data yang diperlukan dan bagaimana data tersebut harus dituangkan ke dalam sistem pendataan yang telah ditetapkan. Selain itu, Eko Sutrisno juga meminta pelaksanaan verifikasi dan validasi terhadap hasil pendataan tenaga honorer tahun 2010 ini agar dilakukan dengan teliti, cermat, dan akurat sehingga data yang diperoleh memang sesuai dengan persyaratan yang ditentukan mengingat waktu pendataan yang sangat sempit.
SE sendiri merupakan langkah awal dari kebijakan pemerintah terhadap tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah yang memenuhi syarat sesuai PP 48 Tahun 2005 dan PP 43 Tahun 2007. Dalam SE tersebut disebutkan dua kategori tenaga honorer, Kategori I adalah tenaga honorer yang tercecer/tidak masuk database BKN namun berhak diangkat dan Kategori II yakni tenaga honorer yang memenuhi kriteria namun pembiayaan bukan dari APBN/D. Untuk Kategori I ini, data paling lambat diterima BKN pada 31 Agustus 2010 dan untuk kategori II, data paling lambat diterima pada 31 Desember 2010.
Sementara itu, dalam penjelasan tentang Pendataan Tenaga Honorer tahun 2010, Deputi Bidang Pengendalian Kepegawaian Bambang Chrisnadi menegaskan bahwa prinsip yang harus dipegang adalah sesuai dengan normatif. “Membenturkan kasus-kasus yang ada dengan apa yang ada dalam normatif menjadi awal dari timbulnya permasalahan, oleh karena itu, kita harus berprinsip sesuai dengan normatif,” tegas Bambang Chrisnadi.
Berbagai permasalahan dibahas dalam rapat ini, diantaranya Penjelasan Kebijakan Pembiayaan Tenaga Honorer, Pengolahan Data Tenaga Honorer tahun 2010, Akuntabilitas Pengangkatan Tenaga Honorer Tahun 2010 oleh BPKP, Pengarahan tentang Kebijakan Pengangkatan Tenaga Honorer Tahun 2010, Evaluasi Pelaksanaan PP 48 tahun 2005 dan PP 43 tahun 2007 serta pengarahan tentang Kebijakan Formasi Tenaga Honorer Tahun 2010.
sumber : bkn
Related Post:
- Pemerintah Akan Menyelesaikan Permasalahan Tenaga Honorer K 1 dan K2 dengan Tuntas
- Pusat Tunggu Honorer Kategori II dari BKD
- Pemerintah Angkat Kembali Tenaga Honorer 2011
- Pemerintah Seleksi 890 Ribu Honorer Untuk PNS
- Pengumuman Tenaga Honorer Kategori II Kab. Pemalang Tahun 2010/2011
- kuota pelamar umum 60% dan tenaga honorer 40% cpns 2010
- pemerintah daerah agar tidak memanipulasi data tenaga honorer dan pasti ketahuan
- Syarat Pendataan/ Validasi Tenaga Honorer Kategori I dan II Kab. Pemalang Tahun 2010
- Syarat/ Berkas Pendataan/ validasi Tenaga Honorer 2010/ 2011
- Edaran MenPAN Pendataan Tenaga Honorer APBD/ APBN dan Non Tahun 2010-2011
- Validasi Tenaga Honorer 2010-2011 Molor Lagi
- Tenaga Honorer Non APBN/APBD Diangkat Tahun 2011
- CPNS 2010-2014 (Penetapan Honorer 2010 pada bulan Oktober 2010)
- Pusat Tunggu Honorer Kategori II dari BKD
- Pemerintah Angkat Kembali Tenaga Honorer 2011
- Pengumuman CPNS 2010 Kabupaten Batang
- kuota pelamar umum 60% dan tenaga honorer 40% cpns 2010
- Pemkot Pekalongan Buka 137 Formasi CPNS tahun 2010
- KEJAGUNG butuh 1.583 CPNS baru tahun 2010
- pemerintah daerah agar tidak memanipulasi data tenaga honorer dan pasti ketahuan
- Prosedur Penerimaan CPNS 2010 bagi Palamar Umum dan Tenaga Honorer Kabupaten/ Kota
- Syarat/ Berkas Pendataan/ validasi Tenaga Honorer 2010/ 2011
- Edaran MenPAN Pendataan Tenaga Honorer APBD/ APBN dan Non Tahun 2010-2011
- Tenaga Honorer Non APBD/APBN (TMT sebelum : 1 Jan 2005)diangkat CPNS tanpa Test
- Validasi Tenaga Honorer 2010-2011 Molor Lagi
- CPNS 2010-2014 (Penetapan Honorer 2010 pada bulan Oktober 2010)
- Pemerintah Akan Menyelesaikan Permasalahan Tenaga Honorer K 1 dan K2 dengan Tuntas
- Pusat Tunggu Honorer Kategori II dari BKD
- Pemerintah Angkat Kembali Tenaga Honorer 2011
- Pemerintah Seleksi 890 Ribu Honorer Untuk PNS
- Pengumuman Tenaga Honorer Kategori II Kab. Pemalang Tahun 2010/2011
- Pengumuman CPNS 2010 Kabupaten Batang
- Hasil Perhitungan Sementara Pilkada Pemalang
- kuota pelamar umum 60% dan tenaga honorer 40% cpns 2010
- Pemkot Pekalongan Buka 137 Formasi CPNS tahun 2010
- KEJAGUNG butuh 1.583 CPNS baru tahun 2010
- pemerintah daerah agar tidak memanipulasi data tenaga honorer dan pasti ketahuan
- Prosedur Penerimaan CPNS 2010 bagi Palamar Umum dan Tenaga Honorer Kabupaten/ Kota
- Syarat Pendataan/ Validasi Tenaga Honorer Kategori I dan II Kab. Pemalang Tahun 2010
- Syarat/ Berkas Pendataan/ validasi Tenaga Honorer 2010/ 2011
- Edaran MenPAN Pendataan Tenaga Honorer APBD/ APBN dan Non Tahun 2010-2011
- Tenaga Honorer Non APBD/APBN (TMT sebelum : 1 Jan 2005)diangkat CPNS tanpa Test
- Validasi Tenaga Honorer 2010-2011 Molor Lagi
- Tenaga Honorer Non APBN/APBD Diangkat Tahun 2011
- CPNS 2010-2014 (Penetapan Honorer 2010 pada bulan Oktober 2010)
- Hasil Rapat Komisi III DPR RI tentang pengangkatan Honorer (CPNS 2010)
- PP Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan CPNS
- Lima (5) Kategori Tenaga Honorer diangkat CPNS
- dikurangi HONORER 2010 hanya 30%
- Tenaga Honorer 2010 jadi CPNS asal memenuhi 3 syarat ?
0 comments:
Post a Comment