PERATURAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PER.01/MEN/2011
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN
PUSAT PELATIHAN MANDIRI KELAUTAN DAN PERIKANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KELAUTAN
DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
a. bahwa
dalam rangka mendukung pencapaian target pemenuhan tenaga terlatih di bidang
kelautan dan perikanan sesuai dengan standar kompetensi dan kebutuhan pasar
tenaga kerja di sektor kelautan dan perikanan, dibutuhkan adanya kegiatan
pelatihan kelautan dan perikanan yang efisien dan efektif serta berkualitas;
b. bahwa dalam
rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelatihan di
bidang kelautan dan perikanan bagi masyarakat, diperlukan adanya peran aktif
masyarakat dalam penyelenggaraan pelatihan melalui lembaga pelatihan yang
dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat secara mandiri;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pembentukan dan Pengembangan Pusat
Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan;
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433)
sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
2.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
4.
Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawasan
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5018);
7. Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
8. Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian
Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara;
9. Keputusan
Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
10. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2010 tentang Minapolitan;
11. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan;
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PEMBENTUKAN DAN
PENGEMBANGAN PUSAT PELATIHAN MANDIRI KELAUTAN DAN PERIKANAN.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri adalah lembaga
pelatihan di bidang kelautan dan perikanan yang dibentuk dan dikelola oleh pelaku
utama dan/atau pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik perorangan
maupun kelompok.
2.
Pusat pelatihan mandiri kelautan dan perikanan, yang
selanjutnya disebut P2MKP adalah lembaga pelatihan kelautan dan perikanan
mandiri yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan
dan Perikanan untuk melaksanakan pelatihan kelautan dan perikanan.
3.
Magang adalah salah satu metodologi pelatihan yang
menekankan pada proses belajar sambil bekerja secara langsung di tempat usaha kelautan
dan perikanan.
4.
Pengelola lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri adalah
pelaku utama dan/atau pelaku usaha baik perorangan maupun kelompok, yang merencanakan,
menyelenggarakan atau melaksanakan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan.
5.
Pengelola pusat pelatihan mandiri kelautan dan perikanan, yang
selanjutnya disebut Pengelola P2MKP adalah pelaku utama dan/atau pelaku usaha
baik perorangan maupun kelompok, yang merencanakan, menyelenggarakan, atau
melaksanakan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan.
6.
Pelaku utama adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah
ikan, beserta keluarga intinya.
7.
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan
penangkapan ikan.
8.
Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya
melakukan pembudidayaan ikan.
9.
Pengolah ikan adalah orang yang mata pencahariannya
melakukan pengolahan ikan.
10.
Pelaku usaha adalah perorangan warga Negara Indonesia
atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha di
bidang kelautan dan perikanan.
11.
Forum komunikasi pusat pelatihan mandiri kelautan dan perikanan,
yang selanjutnya disebut Forkom P2MKP adalah lembaga
berhimpunnya P2MKP yang bersifat independen dan berorientasi
pada kegiatan yang bersifat ekonomi, ilmu pengetahuan, sosial dan budaya yang
terkait dengan bidang kelautan dan perikanan guna menjembatani
dan memperjuangkan aspirasi anggotanya.
12.
Penyuluh perikanan baik penyuluh Pegawai Negeri Sipil,
swasta, maupun swadaya, yang selanjutnya disebut Penyuluh adalah perorangan
warga Negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.
13.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kelautan
dan perikanan.
14.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kelautan dan Perikanan.
15.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
BAB II
MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam
pembentukan dan pengembangan P2MKP.
(2)
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a.
meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pelatihan di bidang kelautan dan perikanan.
b.
meningkatkan peran aktif pelaku utama dan/atau
pelaku usaha dalam pembentukan dan pengembangan P2MKP.
c.
meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelatihan di bidang
kelautan dan perikanan yang dilaksanakan oleh P2MKP.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
Pembentukan
dan penetapan P2MKP;
b.
Klasifikasi P2MKP;
c.
Forum
komunikasi P2MKP;
d.
Pembinaan;
e.
Pembiayaan;
f.
Monitoring dan evaluasi; dan
g.
Pelaporan.
BAB IV
PEMBENTUKAN DAN
PENETAPAN P2MKP
Pasal 4
(1)
Lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri
ditetapkan menjadi P2MKP oleh Kepala Badan berdasarkan usulan dari dinas/lembaga
teknis pemerintah daerah kabupaten/kota yang menangani pelatihan dan/atau
penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan.
(2)
Lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh pelaku utama dan/atau pelaku usaha baik
perorangan maupun kelompok.
Pasal 5
(1)
Usulan penetapan P2MKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) dilakukan oleh dinas/lembaga teknis pemerintah daerah kabupaten/kota
yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan
melalui proses pendataan terhadap lembaga pelatihan kelautan dan perikanan
mandiri dan pemberian surat registrasi.
(2)
Pemberian surat registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan kepada lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri yang
telah didata dan memenuhi persyaratan:
a.
memiliki unit produksi di bidang kelautan dan perikanan;
dan
b.
melakukan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan.
(3)
Format Surat Registrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 6
(1)
Lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri yang
telah diberi surat registrasi
dapat diusulkan menjadi P2MKP apabila
memenuhi persyaratan:
a.
memiliki usaha di bidang kelautan dan perikanan yang
layak dicontoh, ditiru, dan/atau dipelajari oleh pelaku utama dan/atau pelaku
usaha dan masyarakat lainnya;
b.
melayani pelaku utama dan/atau pelaku usaha dan
masyarakat lainnya untuk kegiatan berlatih
dan magang;
c.
mempunyai peralatan usaha yang sesuai dengan jenis
usahanya;
d.
menyediakan
tempat belajar dan sarana akomodasi bagi peserta, baik di rumah pengelola maupun
di rumah masyarakat
sekitar;
e.
menyediakan
tenaga pelatih/instruktur/fasilitator
serta tenaga asistensi lainnya yang dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan
pelatihan, baik pengelola lembaga
pelatihan kelautan dan perikanan mandiri maupun dari dinas/instansi
pemerintah/swasta lainnya;
f.
memiliki kepengurusan lembaga pelatihan
kelautan dan perikanan mandiri yang dilengkapi dengan struktur organisasi dan rincian
tugas serta tanggung jawab masing-masing secara jelas;
g.
memiliki sistem
administrasi umum
yang baik;
h.
memiliki materi pelatihan sesuai dengan usaha di bidang kelautan
dan perikanan yang diunggulkan;
i.
memiliki rencana kegiatan pelatihan tahunan; dan/atau
j.
memiliki papan nama dengan alamat lengkap.
(2)
Usulan penetapan sebagai P2MKP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan menggunakan surat usulan sebagaimana tersebut dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
KLASIFIKASI P2MKP
Pasal 7
(1) P2MKP dibedakan menjadi 3 (tiga) klasifikasi, yaitu:
a. Klasifikasi Pemula;
b. Klasifikasi Madya; dan
c.
Klasifikasi Utama.
(2) Klasifikasi P2MKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada
penilaian formal terhadap kriteria kualifikasi kelembagaan dan kualitas
penyelenggaraan pelatihan di bidang perikanan.
(3) Kriteria penilaian klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
aspek sarana dan prasarana, kelembagaan, pelatihan, ketenagaan, dan pengembangan
usaha dan jejaring kerja.
(4)
Kriteria penilaian klasifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 8
(1) Penilaian klasifikasi P2MKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan
ayat (3) dilakukan oleh Tim Penilai Klasifikasi P2MKP yang dibentuk dan
ditetapkan oleh Kepala Badan dengan susunan keanggotaan terdiri dari unsur:
a.
Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kelautan dan
Perikanan.
b. Dinas/lembaga teknis pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang
kelautan dan perikanan.
c. Unit
Pelaksana Teknis di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(2) Tim Penilai Klasifikasi P2MKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengorganisasikan seluruh kegiatan klasifikasi P2MKP;
b.
melakukan penilaian lapangan;
c. melakukan penilaian aspek administrasi dan aspek teknis;
d.
melakukan koordinasi internal tim; dan
e.
membuat Berita Acara Hasil Klasifikasi P2MKP.
Pasal 9
(1) Klasifikasi P2MKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan
oleh Kepala Badan dalam bentuk sertifikasi klasifikasi P2MKP.
(2) Masa berlaku sertifikasi klasifikasi P2MKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah sebagai berikut:
a. tingkat pemula paling singkat 1 (satu) tahun;
b. tingkat madya paling singkat 2 (dua) tahun;
c. tingkat utama paling singkat 3 (tiga) tahun;
sejak
ditetapkannya.
BAB VI
FORUM KOMUNIKASI P2MKP
Pasal 10
(1)
Dalam rangka meningkatkan kinerja P2MKP, dapat
dibentuk Forkom P2MKP.
(2)
Forkom P2MKP terdiri atas:
a.
Forkom P2MKP tingkat kabupaten/kota.
b.
Forkom P2MKP tingkat provinsi.
c.
Forkom P2MKP tingkat nasional.
(3)
Forkom P2MKP tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dapat dibentuk
oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) pengelola P2MKP yang ada di wilayah
kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4)
Forkom P2MKP tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dapat dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Forkom P2MKP
tingkat kabupaten/kota yang berada di wilayah provinsi yang bersangkutan.
(5)
Forkom P2MKP tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c dapat dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) Forkom P2MKP
tingkat provinsi.
(6)
Pengesahan Forkom P2MKP tingkat kabupaten/kota, provinsi,
dan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
dilakukan melalui pertemuan nasional yang diikuti P2MKP yang telah terbentuk sekurang-kurangnya
1 (satu) kali dalam setahun.
Pasal 11
(1)
Forkom P2MKP tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3)
difasilitasi oleh dinas/lembaga teknis pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang menangani pelatihan
dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan.
(2)
Forkom P2MKP tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (4) difasilitasi oleh dinas/lembaga teknis pemerintah daerah provinsi
yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan.
(3)
Forkom P2MKP tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (5) difasilitasi oleh
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 12
(1) Dinas/lembaga teknis pemerintah daerah kabupaten/kota yang menangani
pelatihan dan/atau penyuluhan di
bidang kelautan dan perikanan melaksanakan pembinaan dalam rangka:
a.
mendorong pelaku utama dan/atau pelaku usaha untuk
membentuk lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri;
b. pengembangan kapasitas lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri agar memenuhi persyaratan
untuk dapat ditetapkan sebagai P2MKP;
c. pengembangan kapasitas P2MKP agar memenuhi persyaratan klasifikasi P2MKP; dan
d. pengembangan kapasitas P2MKP dalam
peningkatan kuantitas dan kualitas penyelenggaraan
pelatihan di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Dinas/lembaga teknis pemerintah daerah provinsi yang menangani pelatihan
dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan melaksanakan pembinaan
dalam rangka:
a. peningkatan peran dinas/lembaga teknis pemerintah daerah kabupaten/kota yang menangani pelatihan
dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan dalam pengembangan
kapasitas lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri agar memenuhi
persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai P2MKP;
b. peningkatan peran dinas/lembaga teknis pemerintah daerah kabupaten/kota yang menangani pelatihan
dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan dalam pengembangan
kapasitas P2MKP agar memenuhi persyaratan klasifikasi P2MKP; dan
c. peningkatan peran dinas/lembaga teknis pemerintah daerah kabupaten/kota yang menangani pelatihan
dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan dalam pengembangan
kapasitas P2MKP dalam peningkatan kuantitas dan kualitas penyelenggaraan
pelatihan di bidang kelautan dan perikanan.
(3) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan melaksanakan
pembinaan dalam rangka:
a. pengembangan kapasitas lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri
agar memenuhi persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai P2MKP;
b.
pengembangan kapasitas P2MKP agar memenuhi
persyaratan klasifikasi P2MKP;
c. pengembangan kapasitas P2MKP dalam peningkatan kuantitas dan kualitas
penyelenggaraan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan;
d. peningkatan peran dinas/lembaga teknis pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menangani
pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan dalam
pengembangan kapasitas lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri agar
memenuhi persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai P2MKP;
e. peningkatan peran dinas/lembaga teknis pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menangani pelatihan
dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan dalam pengembangan
kapasitas P2MKP agar memenuhi persyaratan klasifikasi P2MKP; dan
f. peningkatan peran dinas/lembaga teknis pemerintah daerah provinsi dan
kabupaten/kota yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan
dan perikanan dalam pengembangan kapasitas P2MKP dalam
peningkatan kuantitas dan kualitas penyelenggaraan pelatihan di bidang kelautan
dan perikanan.
(4) Penyelenggaraan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) mencakup sarana dan prasarana, kelembagaan, pelatihan, ketenagaan, dan
pengembangan usaha dan jejaring kerja serta diprioritaskan pada daerah yang
telah ditetapkan sebagai kawasan minapolitan.
(5)
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pembinaan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan
Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), unit kerja eselon I di
lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat memberikan dukungan sesuai
dengan tugas pokok dan fungsinya.
(6)
Dukungan dalam penyelenggaraan pembinaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan secara koordinasi, integrasi, sinkronisasi,
dan sinergi.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 13
(1)
Pembiayaan dalam rangka pembentukan lembaga pelatihan kelautan dan perikanan
mandiri bersumber dari pelaku utama dan/atau pelaku usaha.
(2)
Pembiayaan dalam rangka penetapan P2MKP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan penyelenggaraan pembinaan oleh dinas/lembaga teknis pemerintah daerah kabupaten/kota yang
menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
(3)
Pembiayaan dalam rangka penyelenggaraan pembinaan oleh dinas/lembaga teknis pemerintah daerah provinsi yang
menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi.
(4)
Pembiayaan dalam rangka penyelenggaraan pembinaan oleh Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (3) dan ayat (5) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Kementerian Kelautan dan Perikanan.
BAB IX
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 14
Dalam rangka pengembangan P2MKP, dilakukan monitoring
secara berkala terhadap:
a.
kemajuan pelaksanaan kapasitas kelembagaan P2MKP;
b.
kuantitas dan kualitas penyelenggaraan pelatihan;
c.
permasalahan yang dihadapi P2MKP dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya;
d.
kapasitas P2MKP dalam mengembangkan jejaring kerja, baik
dalam usaha maupun penyelenggaraan pelatihan; dan
e.
manfaat dan dampak keberadaan P2MKP bagi pelaku utama
dan/atau pelaku usaha dalam rangka peningkatan produksi perikanan dan
peningkatan kesejahteraannya.
Pasal 15
(1)
Berdasarkan hasil monitoring sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, dilakukan evaluasi.
(2)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disampaikan kepada Kepala Badan melalui Kepala Pusat Pelatihan Kelautan dan
Perikanan yang mencantumkan alternatif pemecahan masalah dan rekomendasi
pengembangan P2MKP.
Pasal 16
Kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilakukan oleh Tim Penilai
Klasifikasi P2MKP.
BAB X
PELAPORAN
Pasal 17
(1)
Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan P2MKP, setiap
pengelola P2MKP wajib menyusun dan menyajikan laporan pelaksanaan kegiatan per
semester.
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:
a.
pelaksanaan pelatihan bagi pelaku utama dan/atau pelaku
usaha;
b.
hambatan yang dihadapi P2MKP dalam pelaksanaan
kegiatannya;
c.
pengembangan jejaring kerja, baik dalam usaha maupun
dalam penyelenggaraan pelatihan;
d.
manfaat dan dampak keberadaan P2MKP bagi pelaku
utama dan/atau pelaku usaha yang berada di sekitar lokasi P2MKP dalam peningkatan
produksi perikanan dan peningkatan kesejahteraannya; dan
e.
upaya yang telah dan akan dilakukan guna mengatasi hambatan
dalam pelaksanaan kegiatan.
(3)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Ketua P2MKP yang ditetapkan oleh Kepala Badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(4)
Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada
Kepala Badan melalui Kepala Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang dibutuhkan dalam rangka
pelaksanaan Peraturan Menteri ini akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan
Kepala Badan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di
Jakarta
Pada tanggal 18 Januari 2011
MENTERI KELAUTAN DAN
PERIKANAN
LEMBAR
PENGESAHAN
|
No
|
Jabatan
|
Paraf
|
1.
|
Kabag. PLS & PHL
|
|
2.
|
Kasubbag. PSPP
|
|
|
|
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
FADEL MUHAMMAD
|
Salinan
sesuai dengan aslinya
Kepala Biro
Hukum dan Organisasi,
Supranawa Yusuf
|
|