Tuesday, November 22, 2016

PERLAKUAN TETES (MOLASE) DAN KAPUR PADA BUDIDAYA SISTEM BIOFLOC

PERLAKUAN TETES (MOLASE) DAN KAPUR

Pemberian molase (tetes) bertujuan untuk mengurangi ammonia dalam air kolam melalui proses sintesis oleh bakteri heterotrof dalam kondisi aerob. Pemberian molase dalam air kolam akan memberikan dampak sebagai berikut :
- Perkembangan bakteri heterotrof cepat
- Membutuhkan oksigen
- Menghasilkan CO2.
- Bila kondisi kurang oksigen maka akan menghasilkan alcohol (etanol), asam karboksilat (asam organik), bahkan metana
Oleh karena itu perlakuan molase yang cukup tinggi dapat menyebabkan ikan stress dan keracunan bila tidak memahami efek pemberian molase.
Marilah kita hitung secara teoritis, berapa kebutuhan oksigen, CO2 yang dilepas dan kebutuhan kapur untuk mengikat CO2 hasil pelepasan dari perlakuan molase.
- Molase menurut beberapa referensi mengandung 24% C (karbon).
- Efisiensi penggunaan karbon oleh bakteri 0,4 – 0,6 artinya dari 100%C yang diberikan hanya 40 – 60% yang diambil dan sisanya 40 – 60% dilepas dalam bentuk CO2
 
- misal perlakuan molase 100 ml (berat jenis 1,3) maka molase yang diberikan = 100 x 1,3 = 130 mg.
 
- Bila C yang dilepas 40% maka berarti = 40% x 130 mg = 52 mg
- Oksigen yang diperlukan minimal untuk mengubah menjadi CO2 adalah = 52 x 2.67 = 138.84 mg
- CO2 yang dihasilkan = 52 x 3.67 = 190.84 mg
- Kebutuhan kapur CaCO3 = 190.84 x 2.27 = 433.20 mg
- Jadi setiap perlakuan molase 240 cc, perlu disusul kapur CaCO3 (kapur pertanian) = ½ ons.
 


Hitungan berdasarkan reaksi berikut :

C + O2 ---> CO2
12 32 44
1 = 32/12 = 44/12
 
=2.67 = 3.67

CO2 + CaCO3 + H2O ----> Ca(HCO3)2
44 100
1 = 100/44 = 2.27

Monday, November 14, 2016

MENGENAL P2MKP SEBAGAI LEMBAGA PELATIHAN PERIKANAN DAN KELAUTAN MILIK MASYARAKAT

Mengenal P2MKP Sebagai Lembaga Pelatihan Perikanan dan Kelautan Milik Masyarakat
Oleh :
Ir. Pranoto, M.Si
Widyaiswara Madya BPPP Tegal

Terhitung sejak Tahun 2011 hingga tahun 2014 mendatang, direncanakan sebanyak 47.000 orang pelaku utama bidang kelautan dan perikanan (nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan beserta keluarganya) di kawasan Minapolitan harus diberikan pelatihan guna peningkatan kemampuannya dalam melakukan usaha dibidangnya masing-masing (Puslat KP, 2011). Hal tersebut dimaksudkan untuk dapat meningkatkan hasil usahanya, yang berarti meningkatkan kesejahteraan para pelaku utama beserta keluarganya.
Sebagai ilustrasi banyaknya pelaku utama yang harus ditingkatkan kemampuannya, pada tahun 2012 Balai Diklat Perikanan Tegal mendapatkan alokasi untuk melatih pelaku utama sebanyak 2940 orang. Pelatihan tersebut meliputi pelatihan : Peningkatan Kehidupan Nelayan (PKN), PUMP Budidaya, PUMP PHP, PUGAR, dan Pelatihan Bagi Masyarakat Perbatasan. Sementara P2MKP di wilayah kerja BPPP Tegal harus melatih sebanyak 1900 orang, dengan berbagai ketrampilan masyarakat seperti : budidaya ikan dan rumput laut, olahan ikan, ikan hias, dan kerajinan kerang-kerangan. Balai Diklat lainnya beserta P2MKP di wilayah kerja masing-masing tentunya juga memiliki alokasi untuk melatih pelaku utama KP dengan jumlah yang relatif hampir sama dengan jumlah yang harus dilatih oleh Balai Diklat Perikanan Tegal.
Upaya peningkatan kemampuan anggota masyarakat, khususnya pelaku utama kelautan dan perikanan, mulai tahun 2011 tidak hanya menjadi tanggung jawab Balai Diklat Perikanan yang ada di Indonesia (Belawan, Sukamandi, Tegal, Banyuwangi, Ambon, dan Bitung), namun juga menjadi tanggung jawab lembaga pelatihan KP mandiri yang telah ditetapkan menjadi menjadi tanggung jawab Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP). Hal tersebut setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER.01/MEN/2011 tanggal 18 Januari 2011 tentang Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan.
Apa itu P2MKP ?
P2MKP merupakan singkatan dari Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan, yaitu lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan untuk melaksanakan pelatihan kelautan dan perikanan. P2MKP dikelola oleh pelaku utama dan/atau pelaku usaha baik perorangan maupun kelompok, yang merencanakan, menyelenggarakan, atau melaksanakan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan.
Penetapan P2MKP
Lembaga pelatihan KP mandiri dapat ditetapkan menjadi P2MKP oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan berdasarkan usulan dari dinas/lembaga teknis pemerintah daerah kabupaten/kota yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan, setelah melalui proses pendataan terhadap lembaga pelatihan tersebut, dan pemberian surat registrasi setelah memenuhi persyaratan : (1) memiliki unit produksi di bidang kelautan dan perikanan, dan (2) melakukan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan.
Apa saja persyaratan menjadi P2MKP ?
Sebuah lembaga pelatihan KP mandiri dapat diusulkan menjadi P2MKP setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1) Memiliki usaha di bidang kelautan dan perikanan yang layak dicontoh, ditiru, dan/atau dipelajari oleh pelaku utama dan/atau pelaku usaha dan masyarakat lainnya ;
2) Melayani pelaku utama dan/atau pelaku usaha dan masyarakat lainnya untuk kegiatan berlatih dan magang ;
3) Mempunyai peralatan usaha yang sesuai dengan jenis usahanya ;
4) Menyediakan tempat belajar dan sarana akomodasi bagi peserta, baik di rumah pengelola maupun di rumah masyarakat sekitar ;
5) Menyediakan tenaga pelatih/instruktur/fasilitator serta tenaga asistensi lainnya yang dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan pelatihan, baik pengelola lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri maupun dari dinas/instansi pemerintah/swasta lainnya ;
6) Memiliki kepengurusan lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri yang dilengkapi dengan struktur organisasi dan rincian tugas serta tanggung jawab masing-masing secara jelas ;
7) Memiliki sistem administrasi umum yang baik ;
8) Memiliki materi pelatihan sesuai dengan usaha di bidang kelautan dan perikanan yang diunggulkan ;
9) Memiliki rencana kegiatan pelatihan tahunan; dan/atau
10) Memiliki papan nama dengan alamat lengkap.
Klasifikasi P2MKP
Terdapat 3 (tiga) klasifikasi P2MKP, yaitu : Klasifikasi Pemula; Klasifikasi Madya; dan Klasifikasi Utama. Klasifikasi tersebut berdasarkan pada penilaian formal terhadap kriteria kualifikasi kelembagaan dan kualitas penyelenggaraan pelatihan di bidang perikanan. Kriteria penilaian klasifikasi meliputi unsur sarana dan prasarana, kelembagan, pelatihan, ketenagaan, dan pengembangan usaha dan jejaring kerja. Penilaian tersebut dilakukan oleh sebuah Tim Penilai Klasifikasi P2MKP yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, yang unsur-unsurnya terdiri dari :
a. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan ;
b. Dinas/lembaga teknis pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan ;
c. Unit Pelaksana Teknis di lingkup Kementerian Kelautan dan perikanan.
Tugas Tim Penilai Klasifikasi P2MKP
Setelah terbentuk, maka Tim Penilai Klasifikasi P2MKP mempunyai tugas :
a. mengorganisasikan seluruh kegiatan klasifikasi P2MKP ;
b. melakukan penilaian lapangan ;
c. melakukan penilaian aspek administrasi dan aspek teknis ;
d. melakukan koordinasi internal tim; dan
e. membuat Berita Acara Hasil Klasifikasi P2MKP.
selanjutnya Kepala Badan menetapkan Klasifikasi P2MKP dalam bentuk sertifikasi klasifikasi P2MKP, dengan masa berlaku sebagai berikut :
- P2MKP Tingkat Pemula, paling singkat 1 (satu) tahun ;
- P2MKP Tingkat Madya, paling singkat 2 (dua) tahun ;
- P2MKP Tingkat Utama, paling singkat 3 (tiga) tahun; sejak ditetapkannya.
Klasifikasi tersebut sebagai hasil penilaian oleh Tim Penilai Klasifikasi P2MKP, dengan jumlah rata-rata nilai semua unsur (sarana prasarana, kelembagaan, penyelenggaraan pelatihan/pemagangan, ketenagaan, dan pengembangan usaha dan jejaring kerja) sebagai berikut :
- Tingkat Pemula, nilai 31,75 – 61,50
- Tingkat Madya, nilai 63,50 – 78,50
- Tingkat Utama, nilai 81,00 – 95,25
Pembiayaan P2MKP
Terdapat beberapa jenis pembiayaan P2MKP sebagai berikut :
1) Pembiayaan dalam rangka pembentukan P2MKP bersumber dari pelaku utama da/atau pelaku usaha kelautan dan perikanan ;
2) Pembiayaan dalam rangka penetapan P2MKP dan penyelenggaraan pembinaan oleh Dinas/lembaga teknis pemerintah daerah kabupaten/kota yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota ;
3) Pembiayaan dalam rangka penyelenggaraan pembinaan oleh dinas/lembaga teknis pemerintah daerah provinsi yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi ;
4) Pembiayaan dalam rangka penyelenggaraan pembinaan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pembinaan P2MKP, Monitoring dan Evaluasi.
Pembinaan P2MKP dilakukan oleh dinas/lembaga teknis pemerintah daerah kabupaen/kota maupun provinsi yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan, maupun Badan Pengembangan SDM KP. Pembinaan tersebut meliputi sarana prasarana, kelembagaan, pelatihan, ketenagaan, dan pengembangan usaha dan jejaring kerja serta diprioritaskan pada daerah yang ditetapkan sebagai kawasan minapolitan.
Sementara monitoring dan evaluasi secara berkala dilakukan dalam rangka pengembangan P2MKP, yang meliputi :
a. kemajuan pelaksanaan kapasitas kelembagaan P2MKP ;
b. kuantitas dan kualitas penyelengaraan pelatihan ;
c. permasalah yang dihadapi P2MKP ;
d. kapasitas P2MKP dalam penegmbangan jejaring kerja ;
e. manfaat dan dampak keberadaan P2MKP bagi pelaku utama dan/atau pelaku usaha dalam rangka peningkatan produksi perikanan dan peningkatan kesejahteraannya.
Hasil monitorng dan evaluasi tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM KP melalui Kepala Pusat Pelatihan KP di Jakarta. Disamping montoring dan evaluasi, sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan, P2MKP juga wajib melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan per semester.
Sinergitas antara Balai Diklat Perikanan dengan P2MKP
Setelah memahami tentang P2MKP, baik asal usul, kelembagaan maupun persyaratan penetapannya, kita tidak perlu ragu terhadap kemampuan P2MKP dalam melaksanakan kegiatan pelatihan bagi pelaku utama kelautan dan perikanan. Namun demikian, sebagaimana uraian tersebut diatas dan tersirat dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, Permen KP Nomor : PER.01/MEN/2011, bahwa dinas terkait/ instansi pemerintah/swasta lainnya dapat mendukung kebutuhan pelatih/ instruktur/fasilitator maupun tenaga asistensi lainnya dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan kelautan dan perikanan oleh P2MKP. Hal demikian tentu berlaku sebaliknya, yaitu dinas terkait/ instansi pemerintah/swasta lainnya, dan terutama Balai Diklat Perikanan, dapat bekerjasama dengan P2MKP dalam hal kebutuhan bantuan pelatih/ instruktur/fasilitator maupun tenaga asistensi lainnya, ataupun lahan praktek dari P2MKP jika diperlukan. Dengan demikian antara Balai Diklat Perikanan dan P2MKP saling sinergi dalam melaksanakan kegiatan pelatihan kelautan dan perikanan. Karena bagaimanapun juga peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan pelaku utama kelautan dan perikanan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga menjadi tanggung jawab masyarakat.
Dengan fungsi dan peranan P2MKP sebagaimana tersebut diatas, marilah kita tumbuh kembangkan, dukung, bina, dan kita jadikan mitra strategis dalam pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan, guna mewujudkan visi dan misi Kementerian Kelautan dan Perikanan. =
Referensi :
Anonim. 2011. Pembinaan Kelembagaan P2MKP Wilayah Jawa Barat. Pada


PERATURAN MENTERI PERIKANAN DAN KELAUTAN NOMOR 01 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN P2MKP



PERATURAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PER.01/MEN/2011

TENTANG

PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN
PUSAT PELATIHAN MANDIRI KELAUTAN DAN PERIKANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.      bahwa dalam rangka mendukung pencapaian target pemenuhan tenaga terlatih di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan standar kompetensi dan kebutuhan pasar tenaga kerja di sektor kelautan dan perikanan, dibutuhkan adanya kegiatan pelatihan kelautan dan perikanan yang efisien dan efektif serta berkualitas;
b.     bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan bagi masyarakat, diperlukan adanya peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pelatihan melalui lembaga pelatihan yang dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat secara mandiri;
c.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan;
Mengingat
:
1.     Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433)  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
2.  Undang-Undang …
 
 

2.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.     Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
4.     Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
5.     Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5018);
7.     Peraturan Presiden  Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
8.     Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
9.     Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
10.  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2010 tentang Minapolitan;
11.  Peraturan …
 
 


11.  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN PUSAT PELATIHAN MANDIRI KELAUTAN DAN PERIKANAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.     Lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri adalah lembaga pelatihan di bidang kelautan dan perikanan yang dibentuk dan dikelola oleh pelaku utama dan/atau pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik perorangan maupun kelompok.
2.     Pusat pelatihan mandiri kelautan dan perikanan, yang selanjutnya disebut P2MKP adalah lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan untuk melaksanakan pelatihan kelautan dan perikanan.
3.     Magang adalah salah satu metodologi pelatihan yang menekankan pada proses belajar sambil bekerja secara langsung di tempat usaha kelautan dan perikanan.
4.     Pengelola lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri adalah pelaku utama dan/atau pelaku usaha baik perorangan maupun kelompok, yang merencanakan, menyelenggarakan atau melaksanakan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan.
5.     Pengelola pusat pelatihan mandiri kelautan dan perikanan, yang selanjutnya disebut Pengelola P2MKP adalah pelaku utama dan/atau pelaku usaha baik perorangan maupun kelompok, yang merencanakan, menyelenggarakan, atau melaksanakan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan.
6.      Pelaku utama adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.
7.     
8. Pembudi …
 
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
8.      Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
9.      Pengolah ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pengolahan ikan.
10.     Pelaku usaha adalah perorangan warga Negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha di bidang kelautan dan perikanan.
11.     Forum komunikasi pusat pelatihan mandiri kelautan dan perikanan, yang selanjutnya disebut Forkom P2MKP adalah lembaga berhimpunnya P2MKP yang bersifat independen dan berorientasi pada kegiatan yang bersifat ekonomi, ilmu pengetahuan, sosial dan budaya yang terkait dengan bidang kelautan dan perikanan guna menjembatani dan memperjuangkan aspirasi anggotanya.
12.     Penyuluh perikanan baik penyuluh Pegawai Negeri Sipil, swasta, maupun swadaya, yang selanjutnya disebut Penyuluh adalah perorangan warga Negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.
13.     Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan.
14.     Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.
15.     Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)     Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pembentukan dan pengembangan P2MKP.
(2)     Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a.    meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan.
b.    meningkatkan peran aktif pelaku utama dan/atau pelaku usaha dalam pembentukan dan pengembangan P2MKP.
c.    meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan yang dilaksanakan oleh P2MKP.

BAB III  …
 
 

BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a.      Pembentukan dan penetapan P2MKP;
b.      Klasifikasi P2MKP;
c.      Forum komunikasi P2MKP;
d.      Pembinaan;
e.      Pembiayaan;
f.       Monitoring dan evaluasi; dan
g.      Pelaporan.

BAB IV
PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN P2MKP
Pasal 4
(1)       Lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri ditetapkan menjadi P2MKP oleh Kepala Badan berdasarkan usulan dari dinas/lembaga teknis pemerintah daerah kabupaten/kota yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan.
(2)       Lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh pelaku utama dan/atau pelaku usaha baik perorangan maupun kelompok.
Pasal 5
(1)       Usulan penetapan P2MKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan oleh dinas/lembaga teknis pemerintah daerah kabupaten/kota yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan melalui proses pendataan terhadap lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri dan pemberian surat registrasi.
(2)       Pemberian surat registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri yang telah didata dan memenuhi persyaratan:
a.     memiliki unit produksi di bidang kelautan dan perikanan; dan
b.    
(3)  Format …
 
melakukan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan.
(3)       Format Surat Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1)      Lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri yang telah diberi surat registrasi dapat diusulkan menjadi P2MKP apabila memenuhi persyaratan:
a.     memiliki usaha di bidang kelautan dan perikanan yang layak dicontoh, ditiru, dan/atau dipelajari oleh pelaku utama dan/atau pelaku usaha dan masyarakat lainnya;
b.     melayani pelaku utama dan/atau pelaku usaha dan masyarakat lainnya untuk kegiatan berlatih dan magang;
c.     mempunyai peralatan usaha yang sesuai dengan jenis usahanya;
d.     menyediakan tempat belajar dan sarana akomodasi bagi peserta, baik di rumah pengelola maupun di rumah masyarakat sekitar;
e.     menyediakan tenaga pelatih/instruktur/fasilitator serta tenaga asistensi lainnya yang dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan pelatihan, baik pengelola lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri maupun dari dinas/instansi pemerintah/swasta lainnya;
f.      memiliki kepengurusan lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri yang dilengkapi dengan struktur organisasi dan rincian tugas serta tanggung jawab masing-masing secara jelas;
g.     memiliki sistem administrasi umum yang baik;
h.     memiliki materi pelatihan sesuai dengan usaha di bidang kelautan dan perikanan yang diunggulkan;
i.      memiliki rencana kegiatan pelatihan tahunan; dan/atau
j.      memiliki papan nama dengan alamat lengkap.
(2)     Usulan penetapan sebagai P2MKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan surat usulan sebagaimana tersebut dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
KLASIFIKASI P2MKP
Pasal 7
(1)       P2MKP dibedakan menjadi 3 (tiga) klasifikasi, yaitu:
a.    Klasifikasi Pemula;
b.    Klasifikasi Madya; dan
c.   
(2)  Klasifikasi …
 
Klasifikasi Utama.
(2)       Klasifikasi P2MKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada penilaian formal terhadap kriteria kualifikasi kelembagaan dan kualitas penyelenggaraan pelatihan di bidang perikanan.
(3)       Kriteria penilaian klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi aspek sarana dan prasarana, kelembagaan, pelatihan, ketenagaan, dan pengembangan usaha dan jejaring kerja.
(4)       Kriteria penilaian klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1)     Penilaian klasifikasi P2MKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Tim Penilai Klasifikasi P2MKP yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Badan dengan susunan keanggotaan terdiri dari unsur:
a.    Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kelautan dan Perikanan.
b.    Dinas/lembaga teknis pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan.
c.    Unit Pelaksana Teknis di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(2)     Tim Penilai Klasifikasi P2MKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a.    mengorganisasikan seluruh kegiatan klasifikasi P2MKP;
b.    melakukan penilaian lapangan;
c.    melakukan penilaian aspek administrasi dan aspek teknis;
d.    melakukan koordinasi internal tim; dan
e.    membuat Berita Acara Hasil Klasifikasi P2MKP.
Pasal 9
(1)      Klasifikasi P2MKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan dalam bentuk sertifikasi klasifikasi P2MKP.
(2)      Masa berlaku sertifikasi klasifikasi P2MKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
a.    tingkat pemula paling singkat 1 (satu) tahun;
b.    tingkat madya paling singkat 2 (dua) tahun;
c.    tingkat utama paling singkat 3  (tiga) tahun;
sejak ditetapkannya.
BAB VI  …
 
 

BAB VI
FORUM KOMUNIKASI P2MKP
Pasal 10
(1)      Dalam rangka meningkatkan kinerja P2MKP, dapat dibentuk Forkom P2MKP.
(2)      Forkom P2MKP terdiri atas:
a.    Forkom P2MKP tingkat kabupaten/kota.
b.    Forkom P2MKP tingkat provinsi.
c.    Forkom P2MKP tingkat nasional.
(3)      Forkom P2MKP tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)   huruf a dapat dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) pengelola P2MKP yang ada di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4)      Forkom P2MKP tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Forkom P2MKP tingkat kabupaten/kota yang berada di wilayah provinsi yang bersangkutan.
(5)      Forkom P2MKP tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) Forkom P2MKP tingkat provinsi.
(6)      Pengesahan Forkom P2MKP tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan melalui pertemuan nasional yang diikuti P2MKP yang telah terbentuk sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
Pasal 11
(1)      Forkom P2MKP tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) difasilitasi oleh dinas/lembaga teknis pemerintah daerah  Kabupaten/Kota yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan.
(2)      Forkom P2MKP tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) difasilitasi oleh dinas/lembaga teknis pemerintah daerah provinsi yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan.
(3)      Forkom P2MKP tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10   ayat (5) difasilitasi oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.


BAB VII  …
 
 

BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 12
(1)     Dinas/lembaga teknis pemerintah daerah kabupaten/kota yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan melaksanakan pembinaan dalam rangka:
a.    mendorong pelaku utama dan/atau pelaku usaha untuk membentuk lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri;
b.    pengembangan kapasitas lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri agar memenuhi persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai P2MKP;
c.    pengembangan kapasitas P2MKP agar memenuhi persyaratan klasifikasi P2MKP; dan
d.    pengembangan kapasitas P2MKP dalam peningkatan kuantitas dan kualitas penyelenggaraan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan.
(2)      Dinas/lembaga teknis pemerintah daerah provinsi yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan melaksanakan pembinaan dalam rangka:
a.    peningkatan peran dinas/lembaga teknis pemerintah daerah  kabupaten/kota yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan dalam pengembangan kapasitas lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri agar memenuhi persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai P2MKP;
b.    peningkatan peran dinas/lembaga teknis pemerintah daerah  kabupaten/kota yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan dalam pengembangan kapasitas P2MKP agar memenuhi persyaratan klasifikasi P2MKP; dan
c.    peningkatan peran dinas/lembaga teknis pemerintah daerah  kabupaten/kota yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan dalam pengembangan kapasitas P2MKP dalam peningkatan kuantitas dan kualitas penyelenggaraan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan.
(3)      Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan melaksanakan pembinaan dalam rangka:
a.    pengembangan kapasitas lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri agar memenuhi persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai P2MKP;
b.   
c.  pengembangan  …
 
pengembangan kapasitas P2MKP agar memenuhi persyaratan klasifikasi P2MKP;
c.    pengembangan kapasitas P2MKP dalam peningkatan kuantitas dan kualitas penyelenggaraan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan;
d.    peningkatan peran dinas/lembaga teknis pemerintah daerah  provinsi dan kabupaten/kota yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan dalam pengembangan kapasitas lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri agar memenuhi persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai P2MKP;
e.    peningkatan peran dinas/lembaga teknis pemerintah daerah  provinsi dan kabupaten/kota yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan dalam pengembangan kapasitas P2MKP agar memenuhi persyaratan klasifikasi P2MKP; dan
f.     peningkatan peran dinas/lembaga teknis pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan dalam pengembangan kapasitas P2MKP dalam peningkatan kuantitas dan kualitas penyelenggaraan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan.
(4)      Penyelenggaraan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mencakup sarana dan prasarana, kelembagaan, pelatihan, ketenagaan, dan pengembangan usaha dan jejaring kerja serta diprioritaskan pada daerah yang telah ditetapkan sebagai kawasan minapolitan.
(5)      Dalam rangka meningkatkan efektivitas pembinaan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat memberikan dukungan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(6)      Dukungan dalam penyelenggaraan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan secara koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 13
(1)      Pembiayaan dalam rangka pembentukan lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri bersumber dari pelaku utama dan/atau pelaku usaha.
(2)     
(3)  Pembiayaan  …
 
Pembiayaan dalam rangka penetapan P2MKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan penyelenggaraan pembinaan oleh dinas/lembaga teknis pemerintah daerah  kabupaten/kota yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
(3)      Pembiayaan dalam rangka penyelenggaraan pembinaan oleh dinas/lembaga teknis pemerintah daerah  provinsi yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(4)      Pembiayaan dalam rangka penyelenggaraan pembinaan oleh Badan  Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan ayat (5) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Kelautan dan Perikanan.

BAB IX
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 14
Dalam rangka pengembangan P2MKP, dilakukan monitoring secara berkala terhadap:
a.    kemajuan pelaksanaan kapasitas kelembagaan P2MKP;
b.    kuantitas dan kualitas penyelenggaraan pelatihan;
c.    permasalahan yang dihadapi P2MKP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
d.    kapasitas P2MKP dalam mengembangkan jejaring kerja, baik dalam usaha maupun penyelenggaraan pelatihan; dan
e.    manfaat dan dampak keberadaan P2MKP bagi pelaku utama dan/atau pelaku usaha dalam rangka peningkatan produksi perikanan dan peningkatan kesejahteraannya.
Pasal 15
(1)       Berdasarkan hasil monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilakukan evaluasi.
(2)       Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala Badan melalui Kepala Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan yang mencantumkan alternatif pemecahan masalah dan rekomendasi pengembangan P2MKP.



Pasal 16  …
 
 

Pasal 16
Kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilakukan oleh Tim Penilai Klasifikasi P2MKP.
BAB X
PELAPORAN
Pasal 17
(1)      Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan P2MKP, setiap pengelola P2MKP wajib menyusun dan menyajikan laporan pelaksanaan kegiatan per semester.
(2)      Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:
a.    pelaksanaan pelatihan bagi pelaku utama dan/atau pelaku usaha;
b.    hambatan yang dihadapi P2MKP dalam pelaksanaan kegiatannya;
c.    pengembangan jejaring kerja, baik dalam usaha maupun dalam penyelenggaraan pelatihan;
d.    manfaat dan dampak keberadaan P2MKP bagi pelaku utama dan/atau pelaku usaha yang berada di sekitar lokasi P2MKP dalam peningkatan produksi perikanan dan peningkatan kesejahteraannya; dan
e.    upaya yang telah dan akan dilakukan guna mengatasi hambatan dalam pelaksanaan kegiatan.
(3)      Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Ketua P2MKP yang ditetapkan oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(4)      Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dan ayat (2) disampaikan kepada Kepala Badan melalui Kepala Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18
BAB XII  …
 
Ketentuan lebih lanjut yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Kepala Badan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Januari 2011

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
LEMBAR PENGESAHAN
No
Jabatan
Paraf
1.
Kabag. PLS & PHL

2.
Kasubbag. PSPP


 
REPUBLIK INDONESIA,

             ttd.

FADEL MUHAMMAD


Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,



Supranawa Yusuf