Tuesday, June 15, 2010

Lima (5) Kategori Tenaga Honorer diangkat CPNS

Lima kategori honorer yang dimaksud MenegPAN untuk diangkat menjadi PNS, yakni :

Pertama adalah tenaga honorer yang telah memenuhi syarat sesuai PP nomor 48/2005 dan PP 43/2007 namun tercecer, terselip, tertinggal, teranulir atau sengaja dianulir dan diganti atau sengaja diganti.

Kedua, tenaga honorer yang sesuai ketentuan PP di atas namun tidak bekerja di instansi pemerintah.

Ketiga, tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang, dibiayai bukan oleh APBN/APBD.

Keempat, tenaga honorer yang diangkat seperti poin tiga, namun tidak bekerja di instansi pemerintah dan tidak dibiayai oleh APBN/APBD. Dan terakhir, penyuluh pertanian, kesehatan, dan anggota Kopri.

Untuk honorer kategori satu dan dua akan diangkat tanpa tes, sedang kategori ketiga akan diangkat melalui tes tertulis. Dan jika tidak lulus akan akan dipertimbangkan melalui pendekatan status dan kesejahteraan.

Related Post:

0 comments:

Post a Comment