Anggota Komisi X DPR RI, Wayan Koster, saat menerima rombongan Komisi E DPRD Sumatera Utara dan Dinas Sosial Pemerintahan Provinsi Sumut (Pemprovsu) serta Forum Komunikasi Tenaga Honorer Sekolah Negeri (FKTHSN) Sumut, di Gedung DPR RI Jakarta, kemarin menyebutkan tiga jenis seleksi itu pantas diterapkan mengingat besarnya jumlah guru honorer yang akan diproses menjadi PNS.
Menurut Wayan, terkait permasalahan guru honorer dan tenaga honorer secara umum, pihaknya sedang membahas kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara keseluruhan dengan membentuk panitia gabungan antara komisi II, VIII dan X yang bekerjasama dengan beberapa departemen yaitu Departemen Pendidikan, Kesehatan, Pertanian, Kepegawaian dan beberapa lainnya.
Dari koordinasi terakhir yang dilakukan, akan ada tiga cara yang digunakan mengangkat tenaga guru honorer menjadi PNS, yakni reguler melalui tes ujian penerimaan CPNS formasi 2010, tanpa tes sesuai dengan yang diatur dalam Perarturan Pemerintah (PP) 48/2005 junto PP 43/2007 tentang sistem pengangkatan tenaga honorer, dan seleksi yang dilakukan oleh sesama guru honorer.
“Berdasarkan data yang kami terima 2010 ini, totalnya ada sebanyak 946 ribu guru honorer yang harus diangkat jadi CPNS. Belum tentu semuanya dapat diselesaikan tahun 2010 ini kan,” ujarnya didampingi anggota Komisi X DPR RI Dedi S Gumelar dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo.
Mereka yang direkrut tanpa tes adalah para guru honorer yang memenuhi syarat sesuai PP 48/2005 juncto PP 43/2007, di mana guru honorer tersebut harus sudah memiliki masa kerja satu tahun pada 31 Desember 2005, dibuktikan dengan surat keputusan (SK) pengangkatan oleh instansi pemerintah (kepala sekolah negeri dan/atau kepala dinas pendidikan), baik yang honorariumnya dibiayai oleh APBD maupun APBN, dan usia maksimal 48 tahun.”Untuk latar belakang pendidikan, tidak jadi masalah,”ujarnya.
Sebenarnya untuk kategori tanpa tes ini telah dilakukan secara bertahap sejak 2005. Namun karena ada manipulasi data yang dilakukan oleh pemerintah kota/kabupaten, di mana data awal seluruh tenaga honorer hanya 800 ribuan orang membengkak menjadi 920 ribuan orang, dan telah disertai dengan SK pengangkatan yang diberlakukan surut.
Ini menyebabkan tertundanya penuntasan pengangkatan tenaga honorer, sehingga sampai sekarang baru terselesaikan sekitar 800 ribuan orang, sedangkan sisanya ada sekitar 80 ribuan yang masuk data based, tapi ternyata tidak memenuhi syarat seperti yang tertera di PP 48/2005 juncto PP 43/2007.
Bahkan ada pemerintah daerah yang tidak mau untuk mengangkat PNS para guru honorer seperti di DKI, dan ada juga guru CPNS yang belum bisa diangkat karena NIP belum bisa dikeluarkan, dikarenakan guru yang bersangkutan belum melengkapi syarat administrasi secara keseluruhan.
Tahun 2010 ini, guru honorer yang sudah memenuhi syarat sesuai PP 48/2005 juncto PP 43/2007 ini yang diutamakan untuk diangkat, yaitu ada sekitar 105 ribu orang. Baik yang sudah masuk dalam data based maupun yang masih tercecer atau belum terakomodir, yaitu bagi guru yang belum terdata karena pada saat pendataan laporan membengkak membuat pemerintah memutuskan untuk menutup laporan data based dari daerah. Sehingga ada guru honorer yang tidak terdata, padahal ia sudah memenuhi syarat.
Untuk itu, pihaknya mengimbau para guru honorer dapat segera mendatakan namanya di Dinas Pendidikan terkait, apakah termasuk dari 105 data based yang diterima DPR RI saat ini. “Kami anjurkan, karena bapak dan ibu guru juga ada di Jakarta. Maka baiknya juga menyampaikan data jumlah guru honor di Sumut ini ke BKN dan Departemen Kepegawaian,” katanya.
Selain itu, tahun 2010 ini juga akan ada pengangkatan guru honorer menjadi CPNS dengan sistem seleksi yang dilakukan oleh sesama guru honorer. Yaitu, guru honorer yang tidak dibiayai oleh APBN atau APBD, asalkan SK pengangkatannya menjadi guru honorer dilakukan oleh instansi pemerintah (Kepala Sekolah dan/atau kepala Dinas Pendidikan) dengan batasan masa tugas yaitu minimal harus sudah bertugas satu tahun pada 1 Januari 2006 atau 31 Desember 2005.
Untuk sistem ini Panitia gabungan komisi DPR RI sedang mempersiapkan PP yang baru. Jika ternyata nanti masih tetap ada guru honorer yang tidak bisa diangkat berdasarkan ketiga cara diatas, karena tidak memenuhi syarat, maka Wayan menyatakan guru honorer tersebut akan diangkat menjadi pegawai tidak tetap dengan pendekatan kesejahteraan. Yaitu gaji guru honorer berdasarkan upah minimum regional atau memenuhi kebutuhan sehari–hari guru yang bersangkutan serta tunjangan kesehatan.
Meskipun demikian, Ketua FKTHSN Sumut, Andi Subakti menuntut agar ribuan guru honorer yang belum bisa diangkat karena terkendala PP 48/2005 juncto PP 43/2007 dapat segera diangkat CPNS. Alasannya, rata-rata guru honorer yang ada sekarang telah bekerja lebih dari lima tahun.(irm
Related Post:
- Pemerintah Akan Menyelesaikan Permasalahan Tenaga Honorer K 1 dan K2 dengan Tuntas
- Pusat Tunggu Honorer Kategori II dari BKD
- Pemerintah Angkat Kembali Tenaga Honorer 2011
- Pemerintah Seleksi 890 Ribu Honorer Untuk PNS
- Pengumuman Tenaga Honorer Kategori II Kab. Pemalang Tahun 2010/2011
- Pengumuman CPNS 2010 Kabupaten Batang
- Hasil Perhitungan Sementara Pilkada Pemalang
- kuota pelamar umum 60% dan tenaga honorer 40% cpns 2010
- Pemkot Pekalongan Buka 137 Formasi CPNS tahun 2010
- KEJAGUNG butuh 1.583 CPNS baru tahun 2010
- pemerintah daerah agar tidak memanipulasi data tenaga honorer dan pasti ketahuan
- Prosedur Penerimaan CPNS 2010 bagi Palamar Umum dan Tenaga Honorer Kabupaten/ Kota
- Konsolidasi Intern Persiapan Sosialiasi Pendataan Tenaga Honorer 2010
- Syarat Pendataan/ Validasi Tenaga Honorer Kategori I dan II Kab. Pemalang Tahun 2010
- Syarat/ Berkas Pendataan/ validasi Tenaga Honorer 2010/ 2011
- Edaran MenPAN Pendataan Tenaga Honorer APBD/ APBN dan Non Tahun 2010-2011
- Tenaga Honorer Non APBD/APBN (TMT sebelum : 1 Jan 2005)diangkat CPNS tanpa Test
- Validasi Tenaga Honorer 2010-2011 Molor Lagi
- Tenaga Honorer Non APBN/APBD Diangkat Tahun 2011
- CPNS 2010-2014 (Penetapan Honorer 2010 pada bulan Oktober 2010)
- Hasil Rapat Komisi III DPR RI tentang pengangkatan Honorer (CPNS 2010)
- PP Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan CPNS
- Lima (5) Kategori Tenaga Honorer diangkat CPNS
- dikurangi HONORER 2010 hanya 30%
3 comments:
Yth, Bapak/Ibu Pemerhati Tenaga Honor, hanya mengingatkan sebaiknya disempurnakan dulu daraf rpp penyelesaian tenaga honor 2005, yaitu dengan mengakomodir pp 65 tahun 2008 ttg pemberhentian PNS dari usia 56 tahun menjadi usia 58 tahun, sehingga persyaratan usia maksimal 46 tahun pada pp 43 tahun 2007 menjadi 48 tahun pada 1 januari 2006, mohon semua tenaga ptt yang sudah memenuhi syarat dipercepat pendataannya jangan lagi dipersulit dengan berbagai macam kebutuhan, harus diperlakukan sama dengan pengangkatan tenaga honor tahun-tahun sebelumnya.
tolong jangan hanya gtt dan ptt disekolah negeri atau instansi pemerintah saja yang diangkat cpns, ribuan gtt n ptt swasta di Indonesia juga wajib diangkat cpns karena sama-sama mendidik dan mencerdaskan anak bangsa. Jangan ada diskriminasi !
tolong jangan hanya guru saja yang dibahas dan diperhatikan untuk diangkat menjadi cpns tapi tenaga bantu yang bekerja di instansi pemerintah lainya juga harus diperhatikan...makasih
Post a Comment