[caption id="attachment_120" align="alignleft" width="300" caption="Tenaga Honorer"][/caption]Anggota Komisi X, DPR RI, Dr Rohmani mengatakan DPR RI sepakat dan menyetujui guru honorer yang bertugas di sekolah negeri tidak dibiayai APBN dan APBD dan diangkat oleh kepala sekolah dengan SK hanya kepala sekolah diangkat menjadi CPNS tanpa test. "DPR sepakat, tenaga honorer yang tidak memenuhi PP 4843 tidak dibiayai APBN dan APBD. Diangkat oleh kepala sekolah dan SK hanya kepala sekolah dan bertugas di sekolah negeri diangkat tanpa test.Tercatat mulai bertugas sebelum 1 Januari 2005 sebagai honorer.
Sedangkan sesudah itu tidak bisa masuk," kata Rohmani ketika bertemu ramah dengan Dewan Pimpinan Cabang Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (DPC FTHSNI) Kota Medan di Aula SMA Negeri 7, Jalan Timor Medan, Selasa (22/7). Hadir pada temu ramah, Kadis Pendidikan diwakili Simbolon, Ketua PGRI Medan, Drs Ramlan Tarigan, Wakil Ketua Komisi B, DPRD Medan, Juliandi, SPdi, MSi, Aggota, Salman Alfarisi, Lc dan Ketua DPD FTHSNI Sumut, Kepala SMA Negeri 7 Medan, Drs M Abdu Siregar. Rohmani menjelaskan, DPR ada membuat draf terbagi dalam beberapa selain yang tidak dibiayai oleh APBD dan APBD. Kelompok lain, honorer yang memenuhi PP 4843 diangkat dengan verifikasi data dan tanpa test.
Menurut laporan, kriteria ini sudah tidak ada dan sudah diangkat. Tapi di DKI Jakarta ada 6000-an. Ini persoalan, mereka lulus test dan memenuhi PP tapi tidak mau keluar DKI sehingga terpaksa ditegaskan, mereka mau memilih CPNS atau tidak sama sekali sehingga dari daerah bisa masuk mengisi kekosongan. Disuruh Memilih "Apa Indonesia hanya Jakarta, kenapa sangat tergantung, yang tidak mau ditempati di daerah lain, suruh memilih mau jadi PNS atau tidak," katanya. Ditambahkan, ada juga kelompok tenaga honor yang masuk menjadi honorer setelah 1 Januari 2005.
Rekomendasi DPR ditest sesama honor. "Ini ada di Kementerian Pertanian, seperti satu desa satu penyuluh. Tahun 2007/2008 belakang ini diangkat tanpa test," katanya. Terakhir, kelompok tenaga honorer yang guru di sekolah-sekolah swasta bisa jadi CPNS dengan ikut test secara reguler seperti umumnya.
Dari sejumlah kelompok draf ini masih diadu dengan maunya pemerintah dalam hal ini Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN). Menurutnya, pemerintah berkeinginan agar honorer yang tidak memenuhi PP 4843 diverifikasi data dan juga ditest sesama tenaga honorer.
Sedangkan, maunya DPR RI, mereka yang tidak memenuhi PP 4843 itu tanpa ditest. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi B DPRD Medan, Juliandi SPdI,MSi mengatakan, seharusnya pemerintah secepatnya mengangkat guru-guru honorer yang bertugas di sekolah negeri dan tidak dibiayai APBN dan APBD karena mereka jelas-jelas sudah teruji. "Artinya, dalam mengajar sehari-hari mereka sudah ujian. Apalagi juga digaji dengan penghasilan yang minim," katanya.
Sementara, Ketua DPC FTHSNI, Drs Erwin Effendi Polem, SH menyampaikan guru-guru honorer di sekolah negeri harus mendukung kinerja DPR RI sehingga tetap memperjuangkan nasib mereka. "Tanpa ada dukungan dan tekanan kepada pemerintah sulit mimpi ini terwujud,makanya guru honorer di sekolah negeri harus terus bersatu," katanya. Turut memberikan sambutan, Ketua PGRI Kota Medan, Drs Ramlan Tarigan.
24 comments:
Menurut saya sependapat kalau semua honorer tahun 2005 diangkat, karena setelah tahun 2005 ( 1 Januari 2006 ) dan selanjutnya, daerah tidak lagi menerima/mengangkat tenaga honorer, jadi tidak ada persoalan, yang harus diperhatikan adalah bahwa masih banyak tenaga honorer, yang pengangkatannya diatas 1 januarai 2005 ( setelah 1 Januari 2005 ), untuk itu perlu diangkat karena pada hakekaqtnya di banyak daerah merekalah yang jadi tulang punggung pelaksanaan pemerintahan, nah perlu untuk ditindaklanjuti ituuu
saya lebih sependapat dengan seleksi honorer menjadi cpns melalui test khusus. Jadi bukan hanya karena lamanya mengabdi tetapi Intelegensi para honorer juga harus dibutuhkan sebagai modal untuk menghadapi era globalisasi mendatang. atau kalau tidak semua honorer (APBN/APBD, Non APBN/APBD sebelum atau sesudah tahun 2005) DIANGKAT setelah merevisi pp 48/43. Saya yakin pemerintah mampu kok, wong 6.3 triliun untuk century aja ringan ...SEMOGA ADIL SEADIL-ADILNYA !
Menurut saya guru-guru sekolah negeri yg statusnya tenaga honorer non apbd/apbn punya SK PENGANGKATAN Honornya terhitung mulai thn 2005 , bulan JULI apakah sudah terhitung satu tahun
HEYYYYY bossss....jngan bedakan kmi yang NGABDI d lingkngan swasTA,,JANGAN AJARI KAMI TUK MEMBEDABEDAKAN,KARNA KAMI TDAK PERNAH MEMBEDABEDAKAN ANAK DIDIK KAMI,,,,,,OKEEEEEEEEEEEEEEEEEE.........
truz bagaimana nasib tenaga honorer yang mulai bekerja per 1 januari 2006....apa tidak ada artinya
disekolah bukan cuma guru yg mengabdi masih ada tulang punggung nya sekolah, yaitu TATA USAHA ingat tanpa TATA USAHA kegiatan belajar mengajar di sekolah tidak optimal. Jadi harapan kami tolong TATA USAHA juga harus diperjuangkan mengingat SK TU hanya dari Kepala Sekolah.
mohon tanggapannya. terima kasih
Yth. Bapak Yandri.
seeumnya terima kasih atas tanggapannya, Bapak sudah mengabdi sebagai Tata Usaha pada sekolah negeri sejak tahun 2002, seharusnya Bapak sudah diangkat PNS periode 2005-2009 kemarin. untuk tahun ini jelas Bapak masuk pendataan tenaga honorer 2010 sesuai dengan kriteria yang disyaratkan. salam sejahtera n sukses selalu. terima kasih.
terima kasih atas tanggapan bapak, namun saya masih bingung pak apakah saya masuk di kategori I atau kategori II pak ? karna kami digaji oleh dana BOS. sedangkan dana BOS tidak termasuk yg dibiayai oleh APBN. di nunukan sudah ada daftar nama2 yang masuk di kategori I dan nama saya tidak ada termasuk didalamnya pak. demikian penyampaian saya mohon tanggapan bapak. terima kasih
Yth : Para Wakil Rakyat DPR RI tolong bapak perjuangkan nasib kami tenaga honorer non apbd/apbn (Tenaga Guru/Tenaga Tata Usaha Sekolah) untuk dapat diangkat menjadi CPNS tanpa harus mengikuti TEST/UJIAN sesama honorer karena kami sudah banyak pengalaman dalam mengajar maupun mengenai administrasi di sekolah karena pengabdian kami untuk bidang pendidik dan kependidikan sudah tergolong lama. Tolong direvisi syarat-syarat untuk pengangkatan CPNS tenaga honorer non apbd/apbn untuk tidak mengikuti Tes/Ujian yang sudah diberitakan selama ini, sekali lagi tolong diklarifikasi ditinjau ulang kembali dengan baik!!!! Terimakasih Bapak Wakil Rakyat DPR RI, moga bapak selalu diberkati Tuhan Amin.
pasti banyak kecurangan,jika tenaga honor yang diangkat kepsek diangkat menjadi cpns.sekarang aja honor daerah 2005 yang tertinggal yang kabar nya diangkat 2010 ini.didalam nya banyak tenaga tenaga honor yang memanifulasi data,ada sk 2007,2008,apa penyebab nya?karna mungkin paman nya kepala dinas.harapan kami,buktikan saja kabar tentang pengangkatan honor non apbd/apbn mulai kerja 2007 keatas sebagai PTT.thank
Saya sependapat dengan adanya seleksi antar sesama honorer maksimal TMT 2005 tanpa melihat lamanya mengabdi, karena setelah keluarnya surat edaran di masing-masing daerah/Kabupaten bahwa Kepala Dinas/ Kepala Sekolah dilarang mengangkat Tenaga Honorer memang benar adanya untuk membatasi jumlah Tenaga Honorer yang menuntut untuk diangkat menjadi CPNS. Test/Ujian memang perlu untuk melihat sejauh mana kemampuan/skill yang dimiliki selama Tenaga Honorer itu mengabdi. Jangan asal diangkat saja tanpa seleksi dan juga harus dipertimbangkan kualifikasi pendidikannya. Berapa Anggran yang dibutuhkan untuk itu. Dan pada saat itu keluar PP Nomor 48/ Tahun 2005 sekitar bulan November 2005. Jadi Tenaga Honorer yang SK-nya setelah dikeluarkannya PP Nomor 48/Tahun 2005 tersebut kemungkinan
tidak bisa mengikuti seleksi honorer, kecuali ada kebijakan dari Pemerintah Daerah setempat.
Tmt maret 2005 masuk kategori gak?
untuk tmt diatas 2005, belum termasuk kategori tenaga honorer baik 1 maupun 2.
Yap betul selama ini Tata Usaha kurang mendapat perhatian dari pemerintah padahal hidup matinya sekolah ada di Tata Usaha.
saya setuju tanpa tes karena jika di adakan tes akan mengeluarkan agaran lagi padahal sudah jelas pengamdiannya selama ini...kalau soal kemampaun bukankah sudah belajar dari pengalaman mengajar....coba tanyakan yg sdh mengajar...mereka lebih mengetahui tidak tahu kalau dengan bapak wahyu jangan-jangan baru selesai kuliah atau baru mengajar......pikirkan nasib2 orang yg sudah mengabdi puluhan tahun yang hanya mendapat gaji 100 rb samapai 250. 000 perbulan coba anda pikirkan biaya hidup seperti itu...hanya orngan yang mengalaminya yg tahu.....semoga pemerintah terus memperjuangkan nasib guru honor dan terima kasih kepada dewan DPR yang msaih memperjuangkan nasib kami
Ass. Wr. Wb
apapun yang terjadi...ya sudahlah.....
yang penting segera terealisir baik dengan test atupun tanpa test...ok...wong bedanya hanya waktu koq...tpi kalo cuman jadi wacana truz kapand dimulai pengangkatan honorer non apbd/apbn..?????
Wass...
mohon pengangkatan honorer non apbd/apbn dibawah 2005 tanpa test....karna kalau ditest akan menyuburkan suap dan korupsi...
saya setuju semua opsi tentang pengangkatan guru honor...! mau dengan tes, apa mau diangkat langsung...itu semua bagus...! tapi ketahullah......! sekarang ini ....kan... Otonomi Daerah !!!!
saya setuju semua opsi tentang pengangkatan guru honor...! mau dengan tes, apa mau diangkat langsung...itu semua bagus...! tapi ketahullah......! sekarang ini ....kan... Otonomi Daerah !!!! Segala sesuatu mungkin bisa terjadi perubahan ...!
apapun keputusannya...mudah2an bs adil seadil adilnya...kita berdoa saja mudah2an pemerintah bisa secepatnya menyelesaikan masalah ini. AMIN
klaw menurut saya kenapa kategori 2 sampai membludak. apa mungkin honorer banyak memalsukan datanya.. coba pemerintah lebih detil apakah sk nyabenar atau tidak. karna sk bisa saja di palsukan.
Saya kurang setuju dengan adanya test bagi guru Non APBD/APBN krn mnurut saya test itu hanya akan meloloskan orang yg berduit saja bukan orang yg punya kompetensi dan dedikasi yg tinggi krn sudah terbukti selama ini yang lolos CPNS hanyalah yg berduit dan telah terang -terangan menerima suap setelah diloloskan oleh pihak -pihak yg notabene pembuat aturan itu sendiri.Harapan kami Honorer Non APBD/APBN di angkat tanpa test krn sudah punya kompetensi selama bertahun -tahun dan dedikasi .
tidak perlu di tes. malah tidak adil. soal2 tesnya terkadang tidak sepenuhnya adil buat mereka. makanya sering mereka tidak lulus. bukan karena tidak mampu, tapi memang materi soal tidak mengena kepada aplikasi dilapangan secara langsung. secara umum mereka teruji secara langsung dilapangan. hal-hal teoritis tidaklah dijumpai dilapangan.
sertifikasi yang sudah kau terima itu tidak diterima teman2 guru di negeri mas. kok diem aja. apa itu bukan perbedaan? asal ngomong saja!
Post a Comment